Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sesuai rencana, seyogianya 15 pejabat eselon II (jabatan pimpinan tinggi pratama) Pemprov Sumatera Utara hasil seleksi tahun 2020 telah dilantik pada pertengahan Januari 2021. Namun pelantikannya urung dilakukan alias molor oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sebab Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga sejauh ini belum mengeluarkan rekomendasi pelantikan yang diusulkan gubernur.
Mengapa begitu? Gubernur Edy mengungkapkan penyebabnya, yakni karena para kandidat untuk kepala di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hasil seleksi, belum clear.
Adapun 2 OPD itu adalah untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sumut dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut.
Hal itu dikatakan Gubernur Edy menjawab wartawan usai salat dzuhur di Mesjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (25/01/2021).
Untuk jabatan Kepala Dinas Dukcapil, kata Edy Rahmayadi, belum selesai. "Yang lain saya dengar sudah selesai, tapi belum sampai ke meja saya," sebut Edy.
Lantas apa masalahnya?. "Tak tau, tanya Menteri Dalam Negeri. Dukcapil kan yang menentukan, SK-nya itu dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Ia pun menampik ada masalah di pengusulan kandidat pemenang Kadis Dukcapil hasil seleksi, sebagaimana berkembangnya isu bahwa ia mengusulkan nama lain, padahal nama lain itu tidak lulus ujian tertulis. "Alah bohong semua itu," tegasnya.
Lalu untuk jabatan Kepala Satpol PP, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa kandidat kuat untuk mengisi jabatan itu belum beres persoalan administrasinya.
Ia tak menampik bahwa nama yang mengisi jabatan itu adalah Azhar Muliyadi. "Oh belum juga selesai itu. Dia harus ada rekomendasi dari Menpan (Menteri PAN & RB). Karena tidak ada alih status berdasarkan surat apa gitu saya tak hafal, eselon II di daerah tidak boleh dia itu, yang boleh eselon I, yaitu di tingkat kementerian," ujarnya.
Untuk jabatan Kepala Satpol PP itu, Gubernur Edy mengatakan masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Menteri PAN & RB untuk peralihan status. Sebab sebagaimana diketahui, Azhar Muliyadi adalah Kepala Kanwil Kemenhan Sumut atau bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut daftar 15 OPD yang pejabat eselon II-nya akan dilantik gubernur:
1. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.
2. Kepala Biro Organisasi.
3. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa.
4. Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
5. Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
6. Kepala Dinas Perkebunan.
7. Kepala Dinas Kehutanan.
8. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
9. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
10. Kepala Dinas Pendidikan.
11. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
12. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
13. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan.
14. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
15. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.