Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan seluruhnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 7 suplier tandan buah segar (TBS) asal Jambi terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) senilai Rp 8 miliar lebih. Hakim menilai semua persyaratan pemohon atas termohon terpenuhi secara undang-undang.
"Menetapkan PKPU sementara termohon PT HAL untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta menunjukkan Hakim Pengawas dan Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PT HAL dan menunjuk serta mengangkat pengurus atau tim pengurus sebagai kurator," putus majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021) sore.
Mendengar putusan itu, 7 suplier bersama belasan pekerjanya yang sudah dirumahkan, yang hadir di ruang sidang itu, langsung berteriak mengucap sukur. Mereka cukup puas permohonan mereka kali ini dikabulkan hakim, setelah sebelumnya sempat ditolak karena ada gugatan PT HAL sebelumnya di Jambi.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada majelis hakim yang sudah mau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Adil Surbakti (56), suplier CV Arihta Persada yang selalu hadir di arena sidang.
Adil berharap, kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Soalnya gara-gara perkara ini banyak yang dirugikan dan banyak pekerja yang jadi di-PHK.
"Sebab perusahaan ini sanggup bayar tapi tidak mau membayar utangnya, semoga dengan keputusan ini bisa menjadi pembelajaran," tegas Adil Surbakti.
Seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Abdul Rahim dan Zulfikri mengapresiasi putusan hakim ini. Katanya, setelah putusan ini akan diundang para kreditur untuk menggelar rapat pengurus.
"Dari putusan itu maka termohon akan dipanggil dengan waktu 45 hari dan proses ini akan dipantau oleh pengawas," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum PT HAL, Nur Hidayat saat diminta tanggapannya terkait putusan majelis hakim ini, memilih bungkam. Pengacara dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini hanya bergegas pergi meninggalkan ruang sidang. "No coment," katanya sambil berlalu.
Diketahui, 7 suplier (pemasok) TBS ke PT HAL, yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit beralamat di Desa Kubu Kandang Kecamatan Kemayung Kabupaten Batanghari, Jambi mengajukan permohonan PKPU ke pabrik tersebut. 7 suplier itu masing-masing, Jampa Wongchai CV Samantha, Ibrahim, Hadianto CV Leo Mandiri, Nurul Qumariyah, Adil Surbakti CV Arihta Persada, Adat Petrus Barus, dan Parulian Manik dari PT Dwiguna Anugerah melakukan permohonan PKPU ke PT HAL yang belum membayar kewajibannya senilai Rp 8 Miliar lebih, sampai saat ini.
Jalan persidangan perkara ini juga sempat menghebohkan pengunjung sidang PN Medan. Karena para suplier bersama pekerjanya sempat mengejar hakim demi meminta keadilan.