Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dzulmi Eldin dipecat dengan tidak hormat dari jabatan Wali Kota Medan pada 15 Oktober 2020 atau sudah 3 bulan lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian tersebut terbengkalai 3 bulan lamanya. Alhasil, dia urung diusulkan menjadi wali kota definitif.
"SK pemberhentian Pak Dzulmi Eldin (terbit) 15 Oktober 2020, ada 3 bulan. Saya gak tahu apa penyebabnya, sampai 3 bulan terbengkalai suratnya itu," ujar Akhyar usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
BACA JUGA: Ternyata Dzulmi Eldin Dipecat dengan Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Medan 15 Oktober 2020
Agenda sidang paripurna tersebut adalah pembacaan SK pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Medan, Hasyim ; Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan yang lain.
Akhyar sendiri enggan berspekulasi mengenai ada pihak-pihak yang sengaja menghambat pelantikannya. "Di mana nyangkutnya saya gak tahu, saya gak mau nuduh siapapun, yang pasti suratnya terbengkalai 3 bulan," tegas politikus Partai Demokrat ini.
Saat SK pemberhentian Dzulmi Eldin terbit pada Oktober 2020, Akhyar mengaku masih menjalani cuti karena mengikuti tahapan Pilkada Medan. "Saya gak ikuti, karena sedang cuti," jelasnya.