Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Surat Keputusan (SK) DPRD Medan tentang pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021 langsung dikirimkan ke Pemprov Sumut untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini dikirim langsung ke Gubernur," ujar Ketua DPRD Medan, Hasyim, usai sidang paripurna pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif di gedung DPRD Medan, Selasa (26/1/2021).
Hasyim menjelaskan, sidang paripurna di DPRD Medan baru dapat digelar bulan ini karena adanya surat dari Gubernur Sumut. Setelah ada surat dari Gubernur, Hasyim, meminta Sekwan berkoordinasi dengan Pemko untuk memberikan dokumen yang terkait dengan SK dari Mendagri yang asli.
BACA JUGA: Kalau Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Akhyar Nasution Bakal Masuk Rekor MURI
"Mudah-mudahan nanti prosesnya itu tidak ada kendala bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis sudah bisa dilakukan pelantikan dalam pengangkatan saudara Ahkyar Nasution menjadi wali kota. Artinya 3 minggu lagi ada peluang. Kita kembalikan ke prosesnya ke gubernur dan Mendagri. Kalau dari sini kita semua sudah selesai," terangnya.
Disinggung kenapa prosesnya terkesan lamban, Hasyim mengatakan proses tersebut tersita dengan sisa cuti Plt wali kota kemarin yang mengikuti tahapan Pilkada."Maka di situ mungkin itulah kendalanya, ngambil masa cuti Pilkada," tegasnya.