Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) diminta segera menyelesaikan konflik tapal batas di antara kedua kabupaten itu. Hal itu untuk menghindari potensi konflik di masyarakat, lagipula masalah itu sudah berlarut-larut dibahas tapi tak kunjung tuntas.
Adapun wilayah tapal batas yang dimaksud ada di 7 titik. Antara lain, Desa Doloksanggul (Taput) dengan Desa Lenggahara dan Desa Somba (Tapsel). Desa Doloksaut (Taput) dengan Desa Padang Mandailing (Tapsel) Desa Padang Parsadaan (Taput) dengan Desa Damparan (Tapsel).
Selanjutnya Dusun Hajoran (Taput) dengan Desa Batang Persuluman (Tapsel) Desa Garoga Sibargot (Taput) dengan Desa Tolang Gunung (Tapsel) Dusun Pangaran (Taput) dengan Dusun Hasahatan (Tapsel) dan Dusun Batu Mamak (Taput) dengan Dusun Sihulambu (Tapsel)
"Kami minta kedua Pemkab berkoordinasi dengan Biro Hukum Otda Sumut agar masalah itu selesai setidaknya selama 40 hari dari sekarang," kata Ketua Komisi A Hendro Susanto saat rapat dengar pendapat dengan kedua Pemkab bersama Komisi A dan B di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (26/1/2021)
Masalah tapal batas di wilayah itu sebelumnya sudah pernah dibahas pada 2018 lalu. Tapi hingga kini masih belum selesai. Masalah ini kemudian muncul sekaitan pembangunan gapura di Desa Padang Mandailing oleh Pemkab Taput akhir 2020 lalu.
"Kami minta gapura itu dibongkar karena sudah menjadi kesepakatan sebelumnya dimana tidak diperkenankan pembangunan di wilayah yang bersoal. Namun Pemkab Taput harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata Hendro.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Pemkab Taput diwakili Sekda dan Pemkab Tapsel diwakili Asisten I