Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pemerintah menambah delapan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Aturan turunan tambahan menyangkut sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Airlangga menjelaskan semula ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Raperpres). Namun ditambah menjadi 52 aturan turunan yang terbagi menjadi 48 RPP dan 4 dan Raperpres.
"Jumlah UU yang dipersiapkan sekarang sudah ada penambahan yaitu dari 44 Raperpres ditambahkan pendetailan dari Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sehingga total regulasi yang dibuat 52 peraturan pelaksana yang terdiri dari 48 RPP dan 4 Raperpres," kata Airlangga dalam webinar bertajuk 'Akselerasi Pemulihan Ekonomi', Selasa (26/1/2021).
Sayangnya dia tidak merinci rancangan itu satu per satu. Dari jumlah 52 aturan turunan UU Cipta Kerja, sebanyak 23 aturan sudah selesai diharmonisasi yang terdiri dari 19 RPP dan 4 Raperpres. Artinya tersisa 29 aturan turunan lagi yang tengah diproses.
Saat ini, Airlangga menyebut pemerintah terus menyelesaikan semua harmonisasi aturan turunan yang tersisa. Sambil membuka aspirasi kepada publik melalui portal resmi uu-ciptakerja.go.id agar masyarakat bisa memberikan masukan langsung kepada pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan.
Airlangga mencatat setidaknya sudah ada partisipasi dari masyarakat dengan jumlah mencapai 78.576 kunjungan ke situs tersebut. Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja juga sudah melangsungkan 17 webinar, 23 event meeting, 22 rilis pers, dan tiga konferensi pers dalam rangka mensosialisasikan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, ia mengklaim pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi ke daerah secara langsung.
"Dilakukan road show ke berbagai daerah yaitu di 15 kota, kemudian juga secara fisik kami menyerap masukan dan ini diharapkan kita akan terus lakukan harmonisasi," tuturnya.(dtf)