Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juni 2020 lalu menetapkan Vtube sebagai kegiatan usaha yang dilarang. Vtube masuk dalam daftar investasi ilegal alias bodong.
Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech sebuah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini tahun 2021, Vtube masih masuk dalam daftar ilegal.
"Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).
Dia mengungkapkan, namun berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin.
"Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya," ujar dia.
BACA JUGA: Benarkah Cuma Nonton Iklan di Vtube Bisa Dapat Duit?
Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.
Kemudian, izinnya atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus oleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang sebelumnya mengeluarkan izin tersebut.
Dengan kata lain, Kominfo telah memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id. Meski alamat situs itu masih bisa dilacak namun ketika diklik, langsung muncul laman peringatan kepada pengunjung
(dtf)