Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar rapat membahas Surat Rektor USU Prof Runtung Sitepu tentang penetapan sanksi kepada Dr Muryanto Amin dalam kasus plagiarisme, serta membahas pelantikan Rektor USU, secara virtual, Rabu (27/01/2020). Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang juga anggota MWA USU, turut mengikuti rapat itu dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (27/01/2021).
Antara lain hasil rapat MWA itu, sebut Gubernur Edy, menyetujui pelantikan calon rektor terpilih, Dr Muryanto Amin, sebagai Rektor USU periode 2021-2026.
"Nah sekarang sudah diputuskan besok (Kamis) dilantik jam 2, oke, kita harus loyal. Untuk itu sama-sama kita kembalikan tugas USU, tugas USU itu proses belajar mengajar," kata Edy menjawab wartawan usai rapat, seraya berharap konflik yang muncul di USU segera selesai.
BACA JUGA: MWA USU Batal Tunjuk Plt Rektor USU, Hari Ini Rapat soal Pelantikan Muryanto Amin
Namun begitu pun, jelas Edy Rahmayadi lagi, pelantikan baru bisa dilakukan setelah dicabutnya SK Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
"Begini, untuk dia dilantik harus ada surat penghentian bahwa surat rektor itu dicabut. Kalau itu nggak dicabut kan nggak bisa. Nah inilah dalam proses sampai besok," kata Edy.