Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) 12 permohonan dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Sumut mulai digelar secara maraton. Pemeriksaan pendahuluan ini telah dimulai secara maraton oleh MK sejak Senin 27 Januari 2021.
"Iya sidang pendahuluan panel 2 offline di lantai 4 gedung 2 MK dan online di Mercure Harmoni," kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, ketika dihubungi, Rabu (27/1/2021).
Dikatakannya, ia akan hadir langsung sebagai pihak termohon di MK dengan didampingi oleh kuasa hukum KPU Medan, Hadiningtyas. Sedangkan koordinator divisi teknis KPU Medan Rinaldi Khair akan mengikuti sidang secara online dengan didampingi oleh kuasa hukum Faisal Riza.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, 12 permohonan sengketa atas hasil Pilkada di 10 daerah di Sumut yang mulai disidangkan, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjungbalai, Medan, Karo, Nias Selatan, Nias, dan Samosir. Sementara sengketa hasil Pilkada Tapanuli Selatan yang diajukan oleh pasangan Yusuf Siregar-Robby Agusman Harahap sidang pendahuluannya dijadwalkan Kamis (28/1/21) besok.
Sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, pemohonnya adalah Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 persen). Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen). Di Labusel, pemohonnya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dimohonkan oleh Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru.
Sementara di Karo, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati digugat oleh dua Paslon yakni Joshua Ginting-Saberina Tarigan dan juga
Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti. Sengketa Pilkada Madina didaftarkan pada oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan M Sofwat Nasution-Zubeir Lubis.
Sementara sengketa hasil Pilkada Samosir diajukan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, peraih suara terbanyak kedua.
Di Kabupaten Nias, sengketa dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase. Sengketa Pilkada Tanjungbalai di MK dimohonkan oleh pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar.
Berdasarkan jadwal, setelah teregistrasi maka mahkamah akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari. Pemeriksaan persidangan dan rapat musyawarah hakim 1-11 Februari.
Pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir 15-16 Februari. Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim 19 Februari-18 Maret. Pengucapan putusan/ketetapan perkara PHP 19-24 Maret.