Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet melimpahkan berkas perkara terdakwa atas nama Agusman Sinaga ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (27/01/2021). Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Medan.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada medanbisnisdaily.com melalui pers rilis. "Terkait tempat penahanan Terdakwa Agusman Sinaga masih akan dilakukan penitipannya di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," jelas Ali Fikri.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan dari Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," lanjutnya.
Terdakwa Agusman didakwa dengan dua dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun sidang perdana Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung akan digelar Senin depan (1/2/2021). Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan.
Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.