Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com- Sebanyak 31 advokat dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan telah melakukan supervisi atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang), di Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPP PDI Perjuangan sangat mendukung permohonan yang diajukan di MK dan pokok-pokok ringkasan permohonan dan penyampaian tambahan alat bukti sudah disupervisi 31 orang Advokat, " kata kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang kepada medanbisnisdaily, Kamis(27/1/2021).
Ditambahkan BMS, sidang Pertama Perkara Nomor 100/PHP.BUB-XIX/2021 yaitu Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atas Pilkada Samosir Tahun 2020 telah berlangsung hari ini, Rabu (27/1/2021).
"Dengan dukungan puluhan Advokat ini maka persidangan untuk menggelar fakta politik uang pada Pilkada Samosir Tahun 2020 di forum sidang MK, sudah pasti akan terselenggara, " tambah BMS.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim atas Perselisihan Hasil Pilkada Samosir terlebih telah telah dicatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atas nama Rapberjuang.
"Hakim yang punya wewenang dan apa keputusan hakim itu yang akan dilaksanakan, " ujar Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga bersama Ketua KPU Ika Samosir belum lama ini
Tim pemenangan pasangan nomor urut dua, Josmar Naibaho saat dihubungi menegaskan, pasangan Vantas tidak pernah terlibat politik uang. Namun, jika tim kuasa hukum Rap Berjuang memiliki bukti video, silakan diuji kebenarannya.
"Wajar bukti bukti dan saksi yang dikumpulkan harus diserahkan ke MK dan kami juga punya bukti dan saksi yang tidak terlibat politik uang, " kata Josmar