Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) periode 2021-2026 terganjal Surat Keputusan Rektor USU, Runtung Sitepu yang menghukum Dekan Fakultas Hukum USU tersebut karena terbukti melakukan self plagiarism. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal apa itu self plagiarism. Karena itu, Kemendikbud tetap meminta Majelis Wali Amanat (MWA) USU melantik Muryanto, besok, di Jakarta.
Sekretaris MWA USU, Prof Guslihan Dasatjipta yang dikonfirmasi medanbisisdaily.com, Rabu (27/1/2021), mengatakan, SK rektor itu final dan mengikat. Kalau mau mencabutnya, rektor pun tidak bisa kalau bukan dari pengadilan.
"USU adalah PTNBH yang mempunyai otonomi khusus di bidang pendidikan yang tidak bisa diintervesi sesuai dengan PP 16 2014, statuta USU," kata Guslihan.
Rektor (yang akan dilantik-red) tersebut, kata Guslihan, masih mempunyai pelanggaran terhadap syarat-syarat untuk menjadi rektor.
BACA JUGA: Gubernur: Besok Muryanto Amin Dilantik Jadi Rektor USU
Seperti diberitakan sebelumnya dalam rapat MWA USU yang berlangsung tadi pagi disebutkan bahwa Muryanto tetap akan dilantik menjadi Rektor USU besok Kamis (27/1/2021). Hal itu dikatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang juga anggota MWA USU.
Namun di satu sisi disebutkan bahwa pelantikan bisa berlangsung jika SK Rektor Runtung itu dicabut. "Begini, untuk dia dilantik harus ada surat penghentian bahwa surat rektor itu dicabut. Kalau itu nggak dicabut kan nggak bisa. Nah inilah dalam proses sampai besok," kata Edy.
Runtung Sitepu yang dikonfirmasi sejak pagi belum memberikan jawaban terkait itu.