Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, terus memantau perkembangan pasca insiden bocornya pipa gas yang kemungkinan mengandung gas beracun (H2S) milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) Mandailing Natal, pada Senin (25/01/2021). Telah juga diterimanya informasi bahwa 5 warga meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya sesak karena diduga terpapar gas beracun dalam insiden itu. Untuk itu, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab.
Namun selain harus menanggung pembiayaan, PT SMGP juga bisa diseret ke jalur hukum. Hanya saja memang harus menunggu hasil investigasi dari tim Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Sumut, dan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Bukan hanya menanggung itu, dipenjara bisa itu kalau menyalahi aturan. Bisa diproses secara hukum," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jemderal Sudirman Medan, Rabu (27/01/2021).
BACA JUGA: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Kebocoran Pipa Gas PT Sorik Marapi
Oleh karena itu, Edy Rahmayadi berharap masyarakat bersabar menunggu hasil investigasi dan penyelidikan kepolisian. "Tapi saya tidak bisa ngomong, biar tim yang sampaikan. Biar jangan sampai muncul dugaan dugaan," ujarnya.
Di bagiana lain, Gubernur Edy mengatakan Pemprov Sumut memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penggunaan lahan hutan lindung di Kabupaten Madina untuk saluran pipa gas milik PT SMGP.
"Sumut memang yang berikan rekomendasi. Saat itu diminta hutan lindung yang akan dilalui pipa-pipa tentang uap panas, gas. Diizinkan sama Sumut, Kenapa? Karena dia hutan lindung, kan tidak ada orang, 100 sekian hektar. Rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Kementerian LHK, Siti Nurbaya, selanjutnya kementerian yang punya kewenangan," jelasnya.