Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang.
Seorang ayah di Deli Serdang berinisial M yang cabuli anak tirinya sebut saja Bunga berawal dari gemar menonton video porno. Fakta itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK ketika ditanya soal motif pelaku mencabuli anak tirinya.
"Pelaku kerap menonton video porno dari kaset CD-ROM dan ponsel. Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujar Muhammad Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021).
Firdaus menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya sebanyak dua kali.
"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar, di mana pelaku menggerayangi mulai dari bibir, payudara hingga memasukkan kemaluannya ke vagina korban," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Imbas perbuatan, kata Firdaus pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Ibu kandung korban, S kepada medanbisnisdaily.com mengaku, pelaku memang doyan menonton video porno.
"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler ia melihat dari situ (ponsel)," aku S.
Sebelumnya, seorang ayah di Deli Serdang berinisial M mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga sebanyak dua kali.
Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku di kediamannya di salah satu desa Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dalam aksi bejat tersebut, korban dibekap mulutnya oleh pelaku agar tidak berteriak.
Ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan suami tirinya melaporkan ke Polresta Deli Serdang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.