Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK No 8172 MenLHK Tahun 2020 terkait penetapan hutan adat Pandumaan- Sipituhuta tertanggal 30 Desember 2020. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah sepihak dalam mengambil keputusan tersebut.
Menurut komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, penunjukan dan pengukuhan kawasan hutan dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang dilakukan secara sepihak.
"Ada indikasi pelanggaran HAM yang meluas akibat tumpang tindih klaim yang berdampak pada pengambilalihan atau perampasan tanah tanah masyarakat." kata Sandrayati dalam diskusi webinar bertajuk Masa Depan Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta Pasca Dikeluarkannya SK Hutan Adat No 8172 Tahun 2020, Rabu 27/1/2021.
Kata Sandrayati Moniaga, MHA Pandumaan -Sipituhuta sudah diakui keberadaanya melalui Perda dan SK Bupati 2019. Namun, jauh sebelumnya pemerintah secara sepihak sudah menyerahkan wilayah adat mereka kepada PT Inti indorayon Utama (IUU) pada tahun 1980, yang sekarang berubah nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pengakuan keberadaan MHA dan hak - hak atas wilayah adat (property) mereka dalam kawasan hutan pada tahun 2013. Kemudian, Presiden Jokowi sesuai dengan janjinya mulai melakukan pengembalian wilayah adat tersebut berdasarkan pengakuan pemerintah daerah." katanya.
Menurut Sandrayati yang menjadi pertanyaan besar adalah sejauh mana pengakuan hutan adat Pandumaan - Sipituhuta oleh Kementerian LHK untuk memulihkan hak- hak MHA. Ia juga mempertanyakan mengenai luas hutan adat yang diakui, mengapa ada perbedaan dengan keputusan Bupati Humbang Hasundutan No 201 Tahun 2019.
"Ada perbedaan luas hutan adat yang diakui oleh pemerintah dengan berita acara verifikasi Agustus 2020. Kita juga berharap dengan segera adanya rencana pemerintah secara konprehensif untuk menindaklanjutinya." kata Sandrayati.
Seperti diketahui, sesuai SK Bupati Humbang Hasundutan No 201 Tahun 2019. luas hutan Pandumaan- Sipituhuta 5.172 ha. Namun berdasarkan SK No 8172 MenLHK tahun 2020 luas hutan berkurang menjadi 2.393 ha.