Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang sengketa hasil Pilkada di Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan pemohon pasangan calon (Paslon) M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (28/1/2021). Agenda sidang yakni penyampaian bukti-bukti awal dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu Paslon.
Kuasa hukum Paslon M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, Ranto Sibarani SH, mengatakan, dugaan kecurangan itu antara lain adanya pemilih dari luar daerah pemilihan, mobilisasi massa dan pemilih yang memilih beberapa kali.
"Bukti adanya pemilih dari luar itu terlihat dari sejumlah KTP yang baru dibuat dan foto-foto sejumlah orang yang tidak dikenal. Selain itu, daftar pemilihan tambahan juga sangat tinggi," kata Ranto kepada medanbisnisdaily.com, Rabu malam (26/1/2021)
Kata Ranto, pihkanya juga mencurigai adanya pengerahan massa yang sistematis di 100 TPS. Bukti kuat lainnya ada 4 petugas yang diberhentikan satu hari menjelang pemilihan karena membagikan kartu nama Paslon tertentu di surat undangan memilih.
"Bukti lain ada juga pengakuan seseorang yang mencoblos lebih dari satu kali. Karenanya, permohonan kami agar Pilkada di Tapsel diulang," kata Ranto