Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPR Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pihaknya setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan demokrasi. Menurut anggota Komisi II DPR ini, evaluasi pilkada penting, namun belum mengarah pada revisi UU terkait pilkada.
"PDIP berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya," ujar Djarot dalam pers rilisnya, Kamis (28/1/2020).
Menurut Djarot, pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah.
Dikatakannya, pelaksanaan pilkada serentak 2024 merupakan satu di antara materi muatan pokok undang-undang yang berguna menjaga kesinambungan dan kesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan. Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," imbuhnya.
Ketua DPD PDIP Sumut ini menuturkan, dengan tidak adanya perubahan UU tentang politik, khususnya UU pilkada, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi. Juga seluruh dampak akibat covid-19 khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
Pemerintah dan DPR RI, kata Djarot, tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.
"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada penting untuk dievaluasi, bukan perubahan pada undang-undangnya,” pungkasnya.