Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang menggugurkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan) Pilkada Medan 2020 yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfaris. Pasalnya, dalam sidang, Rabu (27/1/2020), pihak pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS ini tidak hadir alias mangkir.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal menjelaskan, walau sudah ada pernyataan dari hakim MK Mulia Enny Nurbaningsih bahwa permohonan Akhyar-Salman gugur karena yang bersangkutan tidak hadir pada sidang pendahuluan 27 januari 2021, pihaknya masih menunggu keputusan resmi.
"KPU Medan sebagai termohon dalam perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021, tetap masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim yang keputusannya akan disampaikan tanggal 15-16 Februari terkait akhir dari perkara tersebut," ujarnya Kamis (28/1/2021).
Kata dia, sebelum adanya putusan resmi, maka KPU Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa karena prosesnya masih bergulir di MK.
Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal SH MHum mengatakan hal senada, yakni pihaknya masih menunggu keputusan resmi MK trmasuk jawaban dan bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan.
"Saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," pungkasnya.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan belum merespon ketika dikonfirmasi ihwal ketidak hadiran paslon petahana pada sidang pendahuluan di MK.
Juru bicara Tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK. “Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun, melalui kuasa hokum, kita terus pantau perkembangannya,” ucapnya.
Kuasa hukum, lanjutnya, akan komunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait terkait gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat.
“Sehingga akan semakin baik bagi kota Medan. Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (plt) wali kota, sudah habis per 17 Januari 2020 lalu. Jika bisa lebih cepat, akan lebih baik,” pungkasnya.