Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bangkok. Kepolisian Thailand menangkap 89 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan pembatasan virus Corona (COVID-19). Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek sebuah pesta di bar yang ada di pulau wisata populer di Thailand bagian selatan.
Seperti dilansir CNN, Kamis (28/1/2021), Kepolisian Thailand menyatakan bahwa orang-orang yang hadir dan penyelenggara pesta itu menghadapi tuduhan melanggar dekrit darurat yang diberlakukan sejak Maret lalu untuk memerangi penyebaran Corona.
Penggerebekan itu dilakukan di 360 Bar yang ada di Koh Phangan pada Selasa (26/1) malam waktu setempat. Selain WNA, polisi juga menangkap sekitar 22 warga Thailand dalam penggerebekan yang sama.
Kepala Kepolisian Provinsi Koh Phangan, Kolonel Polisi Panya Nirattimanon, menuturkan bahwa sebagian besar yang ditangkap telah bebas dengan jaminan dan saat ini hanya 28 orang yang masih ditahan.
Nirattimanon menambahkan bahwa semua yang ditangkap telah menjalani tes swab Corona dan hasilnya dinyatakan negatif.
Dituturkan Kepolisian Thailand bahwa 89 WNA yang ditangkap itu termasuk 20 warga Prancis, 10 warga Amerika Serikat (AS) dan enam warga Inggris. Asal kewarganegaraan WNA lainnya tidak disebut lebih lanjut.
"Mereka merupakan turis yang terdampar yang tidak bisa meninggalkan Thailand karena COVID," ucap Nirattimanon.
"Mereka berpikir tidak apa-apa untuk berkumpul dalam kelompok yang besar dan saya pikir mereka mungkin ingin bersantai dan bersenang-senang," imbuhnya.
Hukuman maksimum untuk pelanggaran terhadap dekrit darurat adalah dua tahun penjara dan/atau denda maksimum 40 ribu Baht (Rp 18,7 juta).
Sementara untuk penyelenggara pesta semacam itu bisa dijerat dakwaan tambahan menyajikan minuman beralkohol karena otoritas Thailand melarang penjualan minuman beralkohol di area tersebut di bawah undang-undang darurat.(dtc)