Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Teddy Saputra Chaniago (22) terdakwa kasus pembunuhan terhadap, Khusnul Nasution yang tak lain temannya sendiri, divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Pembunuhan tersebut dipicu karena cekcok saat ingin membeli narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Saputra Chaniago dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," kata majelis hakim diketuai Riana Pohan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/01/2021) sore.
Sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana.
"Yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut," kata majelis hakim Riana Pohan.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim Riana Pohan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Teddy menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Sinurat menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Lantaran vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat mengatakan, perkara itu bermula pada Kamis, 26 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB ketika terdakwa Teddy bersama Wanda (berkas terpisah) serta korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab.
"Lalu ketiganya berencana membeli sabu untuk dikonsumsi bersama. Ketiganya lalu patungan untuk membeli sabu seharga Rp50 ribu," ujar JPU.
Saat itu korban Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda. Wanda mengatakan hanya punya uang sebesar Rp 16 ribu, lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy dimana yang pada saat itu memiliki uang sebesar Rp 20 ribu dan menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.
"Setelah uang tersebut diserahkan oleh Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp 4 ribu, kemudian korban Husnul marah kepada Wanda dengan berkata “Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang," lalu Wanda berkata “Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku CK bang," namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata “Gaya kau nggak usah banyak kali, ku colok mata kau nanti," kata JPU.
Melihat perbuatan Khusnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.
Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya hingga terjadi aksi pembunuhan tersebut.