Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatra Utara (Sumut) mendukung Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus dugaan SARA yang dibuatnya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"HIMMAH Sumut mendukung KNPI dan mendorong Bareskrim agar memeriksa Permadi Arya Alias Abu Janda terkait dugaan SARA tersebut dalam cuitannya. Negara ini adalah negara hukum, apalagi Kapolri baru adalah orang yang amanah dan tegas. Kami minta Bareskrim memeriksa Permadi Arya, jangan ada yang kebal hukum di negara Kita ini," kata Ketua HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution dalam siaran persnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (29/1/2021)
Abdul Razak menegaskan, HIMMAH tidak ingin ada pihak tertentu atau orang per orang yang ingin merusak kesatuan bangsa ini. HIMMAH, sambung Razak akan mendukung kepolisian mengusut kasus itu.
Sebagaimana diberitakan, Kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Cuitan yang dimaksud saat Abu Janda menanyakan kepada Pigai soal evolusi. Namun, dalam cuitannya itu dia tidak memberi konteks lebih lanjut.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" ucap Medya. Menurut Medya, kata-kata evolusi tersebut bukan hanya untuk kepentingan cuitannya semata, itu merupakan penghinaan bentuk fisik dari masyarakat yang satu wilayah dengan Pigai.
Abu Janda dituduh telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.