Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial S alias Sutik (41) di Pematang Seleng, Aek Nabara, pada Rabu (27/1/2021). Dari tersangka disita sabu sebanyak 33 paket yang siap edar beserta 1 plastik klip berukursn sedang, berisi sabu yang belum dikemas dalam bentuk paketan kecil.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba yang menjalankan aksinya diperbatasan Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. "Kita tangkap di wilayah Bilah Hulu, karena domisilinya disitu, namun wilayah peredaran narkoba yang dilakoni tersangka juga mencakup ke wilayah Labusel," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).
Proses penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ropensus Manik, kata Eri, dilakukan berdasarkan info dari masyarakat ditambah penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Setelah kita lakukan penyelidikan tambahan untuk meyakinkan informasi dari masyarakat tersebut, maka tim pun bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka S," jelasnya.
Awalnya saat digeledah, Polisi tidak menemukan barang bukti di badan tersangka. Namun di sekitar tersangka, Polisi melihat ada sebuah botol bekas minyak rambut yang dibalut dengan lakban hitam, yang akhirnya setelah lakbannya dibuka, ditemukan barang bukti sabu seperti yang diuraikan diatas.
Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka diboyong Polisi ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum selanjutnya.