Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Timur kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) sebagai pencegahan penyebaran virus corona (Covid - 19) kepada masyarakat di seputaran Jalan Jambi Medan. Dalam operasi 9 orang terjaring tidak menggunakan masker.
"Sehingga 9 orang yang melanggar prokes itu diberikan tindakan sosial untuk menyanyikan teks Pancasila," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Mantan Kapolsek Medan Area mengaku, operasi yustisi yang digelar rutin di wilayah hukum Polsek Medan Timur untuk meningkatkan disiplin warga untuk selalu mematuhi aturan prokes di Kota Medan.
Arahan itu juga sesuai Undang - undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Yang mana, tambah Kompol Arifin, penyebaran Covid-19 masih berlangsung dan belum mereda. Tentunya warga tetap menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa.
Karena itu, warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan. "Polsek Medan Timur menginginkan suasana tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Timur, " tandasnya.