Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beberapa hari terakhir para aktivis masyarakat adat dan lingkungan di Sumatra Utara (Sumut) digelisahkan dengan penetapan luas hutan Pandumaan-Sipituhuta, Humbahas oleh pemerintah pusat yang tidak sesuai verifikasi. Seperti diketahui, sesuai SK Bupati Humbang Hasundutan No 201 Tahun 2019, luas hutan Pandumaan- Sipituhuta 5.172 ha. Namun berdasarkan SK No 8172 MenLHK tahun 2020 luas hutan berkurang menjadi 2.393 ha. Angka ini juga jauh lebih kecil dari saat diusulkan yakni sekitar 6000 hektar. Nyatanya lebih kurang 2000 hektar hutan adat itu disunat untuk food estate. Pemerintah pun dituding ingkar janji dan mengambil keputusan secara sepihak. Pasalnya Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor juga tidak mengetahui pengurangan itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan penunjukan dan pengukuhan kawasan hutan dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang dilakukan secara sepihak.
"Ada indikasi pelanggaran HAM yang meluas akibat tumpang tindih klaim yang berdampak pada pengambilalihan atau perampasan tanah tanah masyarakat," kata Sandrayati dalam diskusi webinar bertajuk Masa Depan Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta Pasca Dikeluarkannya SK Hutan Adat No 8172 Tahun 2020, Rabu (27/1/2021)
BACA JUGA: Komnas HAM: Pemerintah Sepihak Dalam Penetapan Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta
Keheranan masyarakat semakin bertambah karena hingga kini belum mengetahui secara detail konsep food estate yang ikut dibidani Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan ini. Untuk siapa sebenarnya food estate?
Pertanyaan inilah yang akan dibahas dalam diskusi bertajuk "Food Estate untuk Siapa". Diskusi ini akan berlangsung di Literacy Coffee, Jalan Jati II No 1 Medan, malam ini Sabtu (30/1/2021). Diskusi digelar Insitute Sumatera dengan menghadirkan tiga narasumber yakni Agus Simamora (AMAN Tano Batak) Barita Lumbanbatu (penulis) Roy Lumban Gaol (Walhi Sumut).
"Jangankan masyarakat Bupati Humbahas pun mengaku terkejut dengan luasan yang ditetapkan itu. Padahal food estate itu juga belum jelas konsepnya. Untuk siapa tanah adat yang 'disunat' itu, jangan-jangan sama investor asing dengan dalih food estate. Terus masyarakat dapat apa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang mendasari diskusi ini dibuat," kata Direktur Institute Sumatera John F Siahaan kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu ( 30/1/2021)