Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk The Reiz Condo yang berlokasi di Jalan Tembakau Deli, Kota Medan. Di mana, PT Waskita Karya Royalti sebagai pihak pengelola dilarang untuk mengalihkan fungsi apartemen sesuai izin yang ada menjadi hotel.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut rekomendasi tersebut diputuskan pekan lalu. Rekomendasi itu selanjutnya diserahkan ke pimipinan DPRD untuk diproses lebih lanjut.
"Komisi IV memutuskan rekomendasi yaitu tetap berfungsi sebagai apartemen dan tidak ada hotel di dalam nya," katanya, Senin (1/2/2021).
Dia berharap pimpinan DPRD Medan dapat secepatnya menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko Medan untuk segera dijalankan.
Dijelaskan Paul, sebelumnya ketika pihaknya meninjau secara langsung ke TRC dan menemui sejumlah penghuni apartemen, para penghuni mengaku jika ada sejumlah kamar hunian di gedung tersebut yang dijadikan hotel atau kamar sewa.
Tak cuma itu, bahkan beberapa fasilitas apartemen seperti Cafe dan convenience store (supermarket) telah diubah fungsinya menjadi Loby oleh pengelola.
”Ini kan salah satu bukti, bahwa memang ada perubahan fungsi di gedung itu. Jelas melanggar aturan dan membuat tidak nyaman para penghuni apartemen,” jelasnya.
BACA JUGA: Apartemen Dijadikan Hotel, The Reiz Condo Salahgunakan Izin
Selain itu, perubahan fungsi gedung dari apartemen ke hotel juga jelas-jelas merugikan Kota Medan, khususnya dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perizinan. Menurut Paul, sangat jauh selisih nilai retribusi yang didapatkan dari SIMB. “Jika terjadi perubahan fungsi, maka harusnya ada perubahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen, gak bisa beralih fungsi begitu saja” bebernya.
Untuk itu dalam isi rekomendasinya, Komisi IV juga meminta pihak PT Waskita Karya Royalti agar transparan soal peruntukan sekitar 600 jumlah kamar di gedung TRC. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa yang sudah laku dan berapa sisa. Itu peruntukan 120 kamar yang diduga untuk peruntukan kamar sewa harus transparan,” kata dia.
Sebelumnya, Darwin sebagai salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluh ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada penghuni kamar tidak jelas. Padahal, sejak awal peruntukan, TRC diperuntukkan sebagai hunian apartemen dan bukan hotel atau service apartment. “Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian,” ujar Darwin.
BACA JUGA: Paul Mei: The Reiz Condo Berubah Fungsi Jadi Hotel karena Pengawasan Lemah
Darwin pun berharap kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman untuk penghuni dengan tidak merubah peruntukan gedung dari fungsi yang sebenarnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak tahu jika The Reiz Condo telah berubah fungsi menjadi hotel. Semula izin dan peruntukan The Reiz Condo adalah apartemen. "Kami belum pernah mendapati hotel di situ," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2021).
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda aktivitas hotel di The Reiz Condo, dari sisi bangunan juga tidak terlihat. "Karena dilihat diluar gak ada, di dalam dilihat gk ada lobi hotel, aktivitas hotel gak ada," ungkapnya.
Diakuinya The Reiz Condo tidak boleh berubah fungsi menjadi hotel. Sebab, saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) peruntukannya adalah apartemen. "Kalau izin apartemen dijadikan hotel gak boleh, karena beda juga retribusi, jauh (besar) hotel," bilangnya.