Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan baru saja menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti tersebut diserahkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak termohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal, mengatakan daftar alat bukti itu diserahkan ke MK bersama dokumen jawaban dan alat bukti dari KPU sebagai pihak termohon.
"KPU Kota Medan tetap serahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI," ujar Zefrizal, Senin (1/2/2021).
Diketahui pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 tidak hadir.
Dia berharap jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK dan bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa.
"Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional," timpal Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal.
Seperti diketahui, pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menuding telah terjadi penggelembungan suara kepada paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan.
Tidak tanggung-tanggung dugaan praktik penggelembungan suara dituding pihak petahana dilakukan hampir di seluruh kecamatan yang ada.
"Bahwa menurut pemohon (Akhyar-Salman) selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kecamatan," tulis point ke 3 pada pokok permohonan yang diajukan Gidion Nainggolan & Partner selaku kuasa hukum Akhyar-Salman seperti di kutip pada website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1/2021).
Selanjutnya kuasa hukum Akhyar-Salman merinci 15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara antara lain Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.
Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. "Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut Akhyar Nasution-Salman Alfarisi 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara," tulis poin ke dua.
Jubir Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy mengaku pihaknya santai menanggapi gugatan yang disampaikan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tanggapi dengan senyum saja, sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Ikrimah berpendapat banyak kejanggalan atas gugatan tersebut. Meski diakuinya menggugat ke MK adalah hak pasangan calon. Mengenai dugaan penggelembungan suara di 15 kecamatan, dia melihat tidak ada laporan ke Bawaslu Medan.
Dalam proses rekapitulasi baik ditingkat TPS, kecamatan hingga KPU Medan, saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak ada mengajukan keberatan. "Jadi ada keanehan atas gugatannya," tuturnya.