Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut menilai Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah melakukan praktik maladministrasi terkait pengusulan nama Yanuarlin SE, MSi ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil sebagai calon Kadisdukcapil Sumut.
Hal ini menyusul beredarnya publik salinan Surat Gubsu Nomor: 800/3952/BKD/III/2021 tertanggal 18 Januari 2021, perihal Pengusulan Calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ke Mendagri c/q Dirjen Dukcapil.
"Jika data yang beredar ke publik itu valid, maka Gubsu Edy Rahmayadi diduga melakukan tindakan maladmnistrasi," ujarnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (1/2/21).
Sebagaimana isi surat yang beredar di publik tersebut, diketahui gubernur mengajukan tiga nama untuk diangkat jadi calon Kadisdukcapil. Tapi, yang jadi persoalan adalah, satu dari tiga nama itu, diketahui tidak lulus seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yakni Yanuarlin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil Sumut. Hanya dua yang lulus mengikuti proses seleksi JPTP, yakni Manna Wasalwa dan Indra Halomoan Nasution. Sementara dua nama lain yang lulus seleksi tidak diusulkan Gubsu.
Di dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan pada Jabatan Unit Kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten /Kota, pada pasal 4 ayat 2, dijelaskan bahwa, syarat tiga nama pejabat yang diusulkan kepada Mendagri itu harus berdasarkan hasil seleksi Panitia seleksi jabatan.
"Artinya bahwa tiga nama yang dikirim ke Mendagri itu harus lulus seleksi jabatan atau lelang jabatan. Sementara Yanuarlin disebut tidak lulus dalam proses seleksi atau lelang jabatan," ungkap Abyadi kembali.
Abyadi menambahkan berdasarkan pengumuman Pansel JPTP di lingkungan Pemprovsu Nomor 014 /SJPTP/XI/2020 tentang Hasil seleksi Ujian Tertulis dan Penulisan Makalah Peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprovsu tanggal 28 November 2020 yang ditandatangani Ketua Pansel JPTP Pemprovsu Dr Ir Hj Sabrina, sangat jelas tertulis empat nama yang lulus seleksi Jabatan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil yakni, Haris Topan, Dr Hj Manna Wasalwa MAP, Dra Indra Halomoan Nasution MSi, Muhammad Ali Hasibuan SSos.
"Lantas bagaimana nama Yanuarlin ini muncul dalam surat gubernur ke Mendagri yang memohon penerbitan SK Pengangkatan Kadisdukcapil Sumut," tandasnya.