Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli akan segera mengusulkan pelantikan pasangan calon (Paslon) terpilih wali kota dan wakil wali kota Lakhomizato Zebua-Sowa'a Laoli hasil Pilkada Serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
"Iya. Kita segera mengirim surat kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto usai rapat paripurna DPRD tentang pengumuman hasil penetapan Paslon terpilih wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli hasil Pilkada serentak 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota periode 2016-2021, Senin (1/2/2021).
Dijelaskan, pelantikan nantinya dilakukan gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. Namun ia belum bisa memastikan lokasi pelantikannya. "Terserah gubernur yang menentukan lokasinya dimana," katanya.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli, menurut Yanto, akan berakhiri masa Jabatan periode 2016-2021 pada 21 April 2021. Setelah terpilih kembali mereka akan dilantik pada 22 April 2021 masa jabatan 2021-2024.