Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meski penahahannya ditangguhkan Polsek Tanjung Morawa, namun kasus kasus dugaan pencurian ponsel di Mall Suzuya yang dilakukan pasangan suami istri ({asutri) tetap berlanjut ke Kejari Deli Serdang. Kuasa hukum Pasutri Siti Nuraisyah-Muhammad Jefri, Roni Prima Panggabean SH CLA, mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada dan tetap mengawal kasus itu hingga tuntas.
Ia bersekukuh bahwa kliennya ada dimintai uang untuk perdamaian itu, meskipun pihak Polres Tanjung Morawa dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membantahnya.
"Kami ada ada saksinya dan bukti percakapan jika memang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Itu lebih bagus karena dari situ semakin terang benderang dugaan ketidakprofesional Polsek Tanjung Morawa," ucapnya kepada wartawan, Senin (1/2/2021) sore.
Disebutkannya, bagaimana bisa ponsel yang ditemukan kliennya telah dikembalikan menjadi suatu tindak pidana pemberatan. Dirinya juga akan melakukan audit investigasi dengan CCTV Suzuya untuk melihat keseluruhan bahwa siapa pemilik ponsel tersebut.
"Seharusnya Polsek Tanjung Morawa memberikan apresiasi kepada masyarakat yang jujur mau mengembalikan ponsel yang ditemukan, bukan malah menuduh dengan tindak pidana pemberatan dan menyelesaikannya dengan restorative justice, " ucapnya.
Ditambakannya, dalam proses penegakan hukum, penegak hukum dalam menjalankan tugasnya yang telah disumpah harus menerapkan azas equality before the law, yakni setiap orang mendapat perlakuan yang sama haknya di hadapan hukum, bukan merampas hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin hukum, yaitu Pasal 28D UUD 1945. Di situ disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
BACA JUGA: Temukan Ponsel Pasutri Ini Malah Ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa, Diminta Uang Damai Rp 35 Juta
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus dugaan pencurian handphone di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjung Morawa.
"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," katanya.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku-red) langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.
"Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Sujuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone," ungkapnya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut. Kasus pencurian handphone di Mall Suzuya terus berlanjut sesuai laporan korban dan berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang," pungkasnya.