Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir- Untuk melindungi tanah ulayat warisan leluhur Batak, khususnya di wilayah Kabupaten Samosir, DPRD setempat berinisiatif membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya. Sebagai bentuk keseriusan, Pimpinan DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, didampingi Wakil Ketua, Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho yang juga anggota DPRD Samosir melakukan kunjungan ke masyarakat hukum adat Raja Ulosan, di Baniara, Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Minggu (31/1/2021).
Kunjungan lapangan dalam verifikasi itu turut dihadiri Kabag Hukum Setdakab Samosir, Lamhot Nainggolan, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak, yang berbatasan dengan lokus tersebut. Turut serta staf Divisi Studi dan Advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua mengatakan, penyusunan Ranperda ini adalah inisiatif dari DPRD sendiri. "Ranperda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya, " kata Saut, Senin (1/2/2020)
Ditambahnya, Ranperda ini merupakan satu-satunya Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat di Provinsi Sumatera Utara, sehingga nantinya Ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya.
Sambung Saut, pihaknya bersama legislatif lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan Perda itu di tahun 2021 ini.
“Kami berharap. Perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke 17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya,” pungkasnya.