Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang perempuan paruh baya berinisial DSD alias Dewi (45) warga Terang Bulan, Aek Natas Labura, ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba, Minggu (31/1/2021). Tersangka yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama, ditangkap di rumahnya setelah Polisi menyaru sebagai pembeli.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Murniati, Senin (1/2/2021). "Tersangka ini pernah berurusan dalam kasus yang sama dan baru bebas pada April 2020 lalu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com.
Disebutkan Kapolres, bahwa penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung ini berawal dari Informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tersangka. "Masyarakat melapor ke Polres Labuhanbatu karena rumahnya kerap didatangi orang untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.
Mendapat informasi masyarakat, Kapolres AKBP Deni pun kemudian memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk menindaklanjutinya. Kemudian tanpa membuang waktu, Kasat memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut.
Ditambahkan Kasat, dari penangkapan tersangka tersebut, pihaknya menyita 5 bungkus plastik klip kecil narkoba, dari rumah Dewi, dengan berat total 0,56 gram. Narkoba tersebut diakui Dewi diperolehnya dari seseorang bernama PTN.
"Setelah kita tangkap, saat itu juga kita coba memburu pemasoknya yang bernama PTN. Namun tidak berhasil," kata Kasat AKP Martualesi Sitepu.