Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPD KNPI Provinsi Sumut melaporkan Abu Janda atau Permadi Arya dan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan agama dan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
"Tweet Abu janda yang mengatakan @natalius pigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau? adalah pernyataan yg merendahkan martabat manusia, kemudian itu juga mencerminkan tindakan rasis terhadap diri seseorang," ujar Sekretaris DPD KNPI Sumut, Nurul Yakin Sitorus kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (2/2/2021).
BACA JUGA: Tudingan Rasisme, Guru Besar Prof Yusuf Henuk Tolak Minta Maaf kepada Ikatan Mahasiswa Papua
Selain itu, kata dia, tweet Abu Janda yang berisikan "Yang Arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat" adalah bentuk penistaan agama.
"Pernyataan itu merujuk kepada penistaan agama Islam dan berpotensi memecah belah umat Islam," jelasnya.
Dijelaskan Yakin, Islam adalah agama yang mengajarkan tentang kebaikan. "Jadi bukanlah yang bersifat arogan seperti yang dikatakan oleh Abu Janda," tuturnya.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Sekretaris Septian Fujiansyah Chaniago, Kiki Trisna ; Abdul Jalil Ritonga ; DTM Asril Marzuki dan Sangkot Simanjuntak.