Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mendampingi Bank Sumut menangani kredit macet atau kredit bermasalah. Dalam hal ini, KPK akan berperan sebagai supervisor dan melakukan pengarahan dalam recovery aset kredit.
"KPK akan menjadi supervisi dan mengarahkan. Bila nanti ditemukan ada masalah hukum, tetap KPK mengarahkan pada penegakan hukum khususnya oleh pihak Kejaksaan, yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut," kata Direktur Utama PT Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo, Rabu (3/2/2021).
Budi mengatakan, salah satu upaya yang telah dilakukan adalah KPK memanggil para debitur dengan status kredit bermasalah ke kantor pusat Bank Sumut. Untuk mengantisipasi penyaluran kredit macet, Bank Sumut juga telah meningkatkan mitigasi risiko kredit macet dengan menyesuaikan aturan internal dalam proses pemberian kredit.
Secara internal, Bank Sumut tidak berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terutama dalam penguatan kapasitas SDM dengan melakukan rekrutmen berbasis kompetensi dan pelatihan secara kontinu dan berjenjang.
"Selain itu Bank Sumut juga terus melakukan penyempurnaan SOP terhadap proses bisnis berbasis risiko untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran ketentuan maupun pelanggaran hukum," kata Budi.
Sebelumnya, Bank Sumut telah menandatangani Pakta Integritas anti korupsi, gratifikasi, dan anti fraud. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat budaya anti korupsi, anti gratifikasi dan anti fraud dalam aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit atau pembiayaan, layanan jasa pembayaran, pengadaan barang dan jasa serta aktivitas pekerjaan lainnya.