Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, meminta kepada mahasiswa asal Papua yang kuliah di Medan untuk menahan diri menyikapi kasus dugaan rasisrasisme yang dilakukan oleh Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk. Permintaan itu disampaikan Kapolda saat bersilahturahmi bersama mahasiswa asal Papua dari berbagai perguruan Ttnggi di Sumut, di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Rabu (3/2/2021).
"Saya meminta kepada adik-adik mahasiswa Papua yang tengah menjalani pendidikan di Universitas Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi lainnya untuk tidak terpancing dan terpengaruh atas persoalan dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk," katanya.
Lebih lanjut, Martuani mengungkapkan kepada mahasiswa Papua agar menyerahkan dugaan kasus rasis yang dilakukan Guru Besar USU, Prof Yusuf L Henuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
"Serahkan dan percayakan kepada kami (Polda Sumut) dalam menangani kasus dugaan rasis secara profesional. Saya juga berharap kepada adik-adik untuk tidak terprovaksi terhadap perbuatan oknum itu, karena tidak ada hubungannya dengan Universitas Sumatera Utara," ungkapnya.
Selain itu Martuani juga berpesan, agar para mahasiswa Papua untuk tetap belajar hingga berhasil lulus dari USU dan mampu membuktikan kepada seluruh masyarakat bahwa putra-putri Papua memiliki etika dan pendidikan tinggi.
"Tunjukkan kalau kita patuh dan taat hukum. Jangan melakukan aksi-aksi yang tidak pada tempatnya. Silahkan, kalau adik-adik merasa harus menyampaikan aspirasi sebaiknya datang ke Polda Sumut," harapnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan mahasiswa, Ince, mengapresiasi sikap Kapolda Sumut yang dianggapnya bergerak cepat menangani kasus dugaan rasisme yang dilakukan Guru Besar USU tersebut.
"Pernyataan Guru Besar USU itu di media sosial yang berbuat rasisme itu telah menciptakan kegaduhan. Sehingga kami minta agar penegak hukum khususnya Polda Sumut untuk dapat menyelesaikan kasusnya," pungkasnya.