Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut) meminta Ketua DPRD Sumut segera meneken SK Pengangkatan tim seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
"Timsel belum bisa bekerja karena SK pengangkatan tersebut belum diteken oleh ketua dewan. Kami mendorong agar ini cepat dilakukan supaya proses seleksi bisa segera terlaksana," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Rabu (3/2/2021)
Kata politikus PKS ini, sejak Agustus 2020, draf itu sudah mereka sampaikan ke ketua dewan. Begitupun orang-orang yang ada di timsel tersebut, pun sudah ditetapkan. SK timses itu sejak bulan Agustus 2020 sudah di Pak Baskami, tapi sampai sekarang belum ditandatangani, kata Hendro.
Timsel itu sudah diterima Komisi A sejak Juli 2020. Namun karena belum mendapatkan izin pengangkatan dari Baskami, timsel tidak bisa bekerja untuk melakukan seleksi komisioner KPID yang sudah habis periode sejak 2019 lalu.
Hendro membantah, alasan Baskami tidak mau menandatangani SK tersebut karena sebagian anggota fraksi mengaku tidak dilibatkan saat rapat. Kata Hendro, sebelum proses pemilihan, seluruh anggota sudah diinformasikan bahwa pada 29 Juli akan digelar rapat internal terkait pemilihan tim seleksi. Anggota komisi ternyata tidak menyampaikan ke fraksinya, sehingga fraksi tidak tahu. Meski begitu, kami tetap mengomunikasikan hal itu kepada Baskami Ginting. Namun hingga kini SK pengangkatan itu belum juga ditandatangani politisi PDI Perjuangan tersebut.
"Kami sudah berulang kali ketemu Pak Baskami menjelaskan duduk perkaranya. Sudah memanggil anggota-anggota rapat internal. Kan kita memilih timsel, dan yang mereka pahami itu adalah memilih komisioner. Jadi saya menangkap orang ini gak mengerti, dipikirnya komisi sudah memilih komisioner makanya terjadi penolakan oleh Pak Baskami dengan syarat gak ada agama ini, agama itu. Padahal ini kan bicaranya pansel. Kalau bicara komisioner baru kita perhatikan sesuai kebhinekaan,” urainya.
Hendro berharap agar Baskami tidak lagi mengulur waktu untuk menandatangani SK itu. Ia menyebut, publik menanti kesungguhan Baskami dalam menyelesaikan masalah ini.
Menjawab ini, Baskami Ginting membantah mengulur waktu penetapan timsel komisioner KPID Sumut. Dikatakannya tidak berhak untuk menahan proses dimaksud.
Ia membenarkan bahwa SK pengangkatan timsel telah diserahkan Komisi A sejak Agustus 2020, dan kini dipegangnya. Dia bersikukuh tidak meneken karena ada sejumlah fraksi yang mengirimkan surat penolakan karena merasa tidak dilibatkan saat rapat yang digelar 29 Juli 2020 itu.
“Sudah sama (pemikiran) kami. Tapi kemarin ada fraksi yang menolak karena menganggap tidak dilibatkan. Sekarang saya mau mengundang supaya tidak ada polemik, saya mau undang itu semuanya dulu duduk bersama memberikannya solusi yang terbaik. Ini kami usahakan, tengok agenda kami nantilah. Kami usahakan bulan ini,” janjinya, seraya enggan merinci fraksi mana saja yang melakukan penolakan.