Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Demokrat (DPP KNPD) menolak keras upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional. KNPD mengingatkan bahwa terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara aklamasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KNPD se-Indonesia menolak keras upaya pengambilalihan secara paksa atau kudeta terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono," tutur Ketua Umum DPP KNPD, Alfrisco Sihombing, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/1/2021).
Alfrisco Sihombing mengatakan, KNPD sebagai organisasi sayap Partai Demokrat mendukung penuh Agus Harimurti Yudhoyono untuk memimpin partai tersebut. Lulusan terbaik dari Akademi Militer Tahun 2000 dan peraih Bintang Adi Makayasa ini dinilai memiliki manajemen organisasi yang baik dan terukur dalam memimpin Partai Demokrat. "AHY sangat menghargai kader-kader partai yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan terukur. Mas Agus dalam menjalankan roda partai selalu berpedoman kepada aturan yang berlaku di Partai Demokrat. Dari berbagai survei, elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY naik ke angka 11%-12%," ujarnya.
Alfrisco menyayangkan munculnya keinginan-keinginan dari pihak tertentu yang ingin merebut Partai Demokrat secara paksa. Termasuk juga diantaranya untuk mengganti AHY. Sebab, Partai Demokrat memiliki mekanisme yang mengatur pergantian kepemimpinan.
"Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, jika ada orang yang ingin memaksakan KLB hari ini, maka pelaksananya tentulah DPP. Hal Itu sesuai dengan Bab VII Pasal 83 AD/ART Partai Demokrat," ujarnya.
Ayat 2 Poin A dari pasal tersebut mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa atau KLB dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau seperti yang tertulis pada Poin B, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD, dan 1/2 jumlah DPC, dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Kemudian Ayat 3 dari pasal tersebut mengatakan, bahwa dalam permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas untuk diadakannya KLB.
Alfrisco Sihombing kembali mengingatkan bahwa terpilihnya AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dilakukan secara konstitusional pada kongres Partai Demokrat yang berlangsung tahun 2020 lalu. "Oleh sebab itu, kami dari KNPD menyatakan tidak ada alasan apapun dari oknum-oknum tertentu untuk meminta dilaksanakannya KLB," tegasnya sambil mengatakan, jika ada kalangan internal partai yang tidak puas, maka hal itu dapat disampaikan kepada DPP dan tidak mengumbarnya menjadi konsumsi publik.