Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. MSM alias Saupi (20), tersangka pembunuh Dedi Syahputra Munthe (35), terkait penjualan angkong, yang terjadi di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada (31/1/2021), akhirnya menyerahkan diri ke polisi, setelah 4 hari menjadi buron. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir pada Kamis (4/2/2021) malam, karena takut ditembak polisi.
Dijelaskan Parikhesit, warga Lingkungan 3,Sei Berombang, Panai Hilir itu menyerahkan diri pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB. "Pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak polisi," kata lulusan Akpol 2008 tersebut kepada medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon.
Atas perbuatannya tersebut, tambah Parikhesit, Saupi akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan yang disengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya pada 31 Januari yang lalu, Dedi Syahputra Munte (35) tewas setelah ditikam tersangka Saupi pada dada sebelah kanan. Korban meregang nyawa di Puskesmas Sei Berombang, akibat kehabisan darah saat akan diberi pertolongan oleh tim medis.
Penikaman tersebut dilakukan Saupi setelah ribut dengan tersangka terkait masalah bagi hasil penjualan angkong pelaku yang dilakukan korban.
Korban yang dianggap berlaku curang, ditikam menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan pelaku.