Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumut melalui Komisi A kembali mendesak Polres Batubara mencabut plang dari lahan sawit di Desa Kwala Tanjung milik seorang warga bernama Ponirin. Hal itu guna menghindari terjadinya konflik antar warga, sembari menunggu penyelesaian lahan yang disengketakan itu benar-benar tuntas.
“Sebelum persoalan tindak pidana atas pengrusakan lahan Ponirin itu benar-benar tuntas, kami minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan sengketa tersebut,” ujar pimpinan Komisi A DPRD Sumut Thomas Dachi kepada media, Senin (8/2/2021).
Dikatakannya, saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumut, Jumat (5/2/2021) lalu, Komisi A telah mendengar kronologis sengketa itu. Sebagai lanjutannya Komisi A akan kembali membahas hal itu dengan memanggil pihak Polda Sumut. Saat RDP itu Ponirin didampingi BBH PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH dan Jimmy Chaniago dan politisi FPDI Perjuangan Sugianto Makmur. Komisi A yang hadir saat itu antara lain, Thomas Dachi, Partogi Sirait, Subandi, Taripar Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution.
Dalam pertemuan itu dijelaskan, Ponirin membeli tanah yang jadi sengketa itu dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun. Tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso) yang berprofesi sebagai Polwan.
April 2020, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memasang police line. Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line
Beberapa hari setelah dilaporkan ke Polres Batubara, M Simanjuntak cs justru balik melaporkan Ponirin ke Polda Sumut dengan delik aduan pemalsuan surat. Tak mau ketinggalan
Ponirin kemudian melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakannya merusak police line.
Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya soal bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan M Simanjuntak Cs.
Ponirin pun menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hukum ke Polda Sumut guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 itu mengingat perbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi unsur ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan.
"Komisi A yakin kepolisian akan profesional menyelesaikan kasus ini, namun untuk tahap awal Polres Batubara diminta mencabut plang tersebut untuk menghindari konflik antar warga," tambah kata Thomas Dachi.