Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang ayah di Delitua, Kabupaten Deli Serdang berinisial R (49), tega menghamili putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, perbuatan bejat pria yang bekerja sebagai sekuriti itu telah dilakukannya sejak bulan Oktober 2020.
Informasi yang diperoleh, Senin (8/2/2021) malam, peristiwa itu telah dilaporkan oleh abang kandung korban ke pihak yang berwajib. Saat ini pelaku juga telah diamankan di Mapolsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Martua menceritakan, perbuatan cabul yang dialami korban bermula pada bulan Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban yang sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba didatangi pelaku.
Saat kejadian, korban yang tersentak bangun dari tidurnya sempat mempertanyakan maksud dari perbuatan ayahnya itu. Lalu oleh pelaku korban disuruh diam, dan dia pun dicabuli secara berulang hingga 7 kali.
BACA JUGA: Ayah Perkosa Putri Kandung di Langkat, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga Saat Mau 'Aksi' Kedua Kali
Ayah di Deli Serdang Berulang Kali Perkosa Anak Tiri Berusia 12 Tahun
Selanjutnya pada bulan Januari 2021, korban pun menceritakan kepada kakaknya bahwa dia sudah 2 bulan tidak dapat haid. Oleh pelaku korban pun diberi uang untuk melakukan pemeriksaan ke bidan, yang ternyata korban dinyatakan hamil.
Kemudian oleh kakaknya, korban pun ditanyai siapa orang yang menghamilinya. Akhirnya korban pun mengaku bahwa dia dihamili oleh ayah kandung mereka sendiri.
Mendengar pengakuan korban, kakak korban lalu mengadukannya kepada pelapor yang merupakan abang kandung korban. Setelah itu, abang kandung korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.
"Istri pelaku sudah meninggal dunia sekira satu tahun yang lalu, dan korban tinggal bersama pelaku dan satu orang abangnya di rumah mereka," tandasnya.