Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ahmad Afandi Ginting (20), warga Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Senin (8/2/2021) sore, ditangkap Tim Opsnal PPA Polres Langkat, dan ditetapkan tersangka. Ia dilaporkan telah menyetubuhi ELP, gadis berusia 16 tahun yang masih pelajar, warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
"Ini terungkap setelah pelapor, yakni orang tua korban berinisial I (38), membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat, LP 36a/I/2021/SU/LKT tanggal 20 Januari 2021," kata Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, Selasa (9/2/2021)
Kronologis kejadian, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi, pada Sabtu, 16 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, pelapor yang merupakan orang tua/ayah kandung korban ELP diberi tahu korban bahwa ia sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka.
Atas dasar laporan orang tua korban/pelapor, tersangka ditahan, Senin 8 Febryari 2021, setelah dijemput tim Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA Iptu Nelson Manurung. di rumahnya.