Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang manajer tempat hiburan malam di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara berinisial R alias Rudi (48), warga Jalan Hamka, Rantau Selatan, dan anggotanya berinisial AK alias Agus (25) warga Siak, Riau, ditangkap polisi, Minggu (7/2/2021) karena mengedarkan narkoba. Dari keduanya disita barang bukti 22 butir pil ekstasi, 2 unit HP dan 1 sepeda motor.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Binaraga, Rantauprapat, saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya. "Sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar anggota," katanya Selasa (9/2/2021).
Selain itu, sebutnya, tersangka AK yang berada di boncengan sepeda motor juga sempat membuang narkoba yang dipegangnya. "Namun berhasil ditemukan," imbuhnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit II Ipda Tito Alhafezt.
"Petugas melakukan penyelidikan selama sepekan untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Menurut pengakuan Rudi, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial U warga Padang Bulan Rantauprapat. Namun saat dikembangkan, kata Kasat, U tidak berhasil ditemukan.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif di Polres Labuhanbatu. Termasuk dicari tahu keterkaitannya dengan pemilik hiburan malam Imbalo, tempat kedua tersangka bekerja.