Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Ipda SPN Siregar, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Fauzan (20) warga Jalan Kartini, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK, Rabu (10/2/2021) kepada wartawan mengatakan, pelaku yang ditangkap pada hari, Selasa sore (9/2/2021) itu sebelumnya telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol Toko Ponsel milik Susanto (43) yang berada di Jalan Thamrin Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Akibat kejadian ini, pemilik toko ponsel Susanto warga Jalan Jurung Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini kehilangan sebanyak 42 (empat puluh dua) unit handphone android dengan total kerugian sebesar Rp 125 juta.
Diungkapkan, pada Selasa (5/2/2021) pagi sekira pukul 09.15 WIB, korban bersama karyawannya Agus Suprianto (24) tiba di toko ponsel dan mendapati jika toko ponsel tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Setelah di data didapati sebanyak 42 unit ponsel sudah raib dari toko ponsel tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebing Tinggi hingga akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, pelaku pencurian berhasil diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit handpone Vivo Y12 warna biru.
Hingga kini pelaku Fauzan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Mapolres Tebingtinggi. "Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kasat Reskrim.