Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Polres Nias Selatan berhasil ungkap terduga pelaku pembunuhan anak Kepala Desa (Kades) Hili'orodua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatra Utara, yang dimasukkan dalam karung plastik. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi-saksi.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, yang didampingi oleh Wakapolres dan para Kasat, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki motif dendam dengan keluarga korban saat pemilihan kepala desa serantak di Nias Selatan 2019.
"Berdasarkan oleh TKP kurang lebih 24 jam melalui Reskrim Polres Nias Selatan kita berhasil mengamankan seorang yang kita duga sebagai pelaku pembunuh tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Arke Furman Ambat.
Dalam konferensi pers itu, tersangka dengan inisial AL (47) menggunakan baju orange (baju tahanan) dengan kepala tertutup topi bermasker hitam.
Selama konferensi pers tersebut tersangka yang juga merupakan tetangga korban hanya menundukkan kepalanya dibawah dengan tangan diborgol.
BACA JUGA: Pembunuhan Anak Kades di Nisel, Polisi: Pelaku Dendam Jagoannya di Pilkades Kalah
Ketika ditanyai, tersangka AL, mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pembunuhan tersebut. "Benar, saya melakukannya sendiri dengan mencekik leher setelah itu memukulnya menunggu dengan batu," terang AL dengan menunduk kepala.
Di lokasi yang sama, Dara'eli Laia, keluarga korban atau adek ayah korban, meminta pihak kepolisian untuk menghukum tersangka dengan seberat-beratnya. Dia beralasan bahwa pembunuhan itu sangat keji.
"Ini bukan pembunuhan biasa, ini pembunuhan yang sangat keji karena seorang anak kecil yang masih umur 7 tahun kepalanya pecah, lehernya terluka dan dadanya harus terluka dengan lebam yang cukup berat dan matanya yang sudah tidak bisa terlihat lagi (lebam). Jadi bagi kami ini bukan pembunuhan biasa ini sangat keji dan kami sangat terpukul dengan kejadian ini," ujar Dara'eli Laia.
Dia menganggap bahwa ini mungkin telah direncanakan oleh pelaku sendiri, jelas motifnya dendam, karena selama Pilkades usai pelaku selalu membuat keributan-keributan di kampung dengan berjalan lalu lalang membawa sebilah pisau, dan berteriak memancing keributan.
"Dan itu sering (teriak sambil bawa pisau) di depan rumah kita. Karena di mana dukungan pelaku sendiri saat Pilkades adalah merupakan ponakan kandungnya," terangnya.
Pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya atas perbuatanya terhadap korban.
Korban Winda Laia (7) adalah merupakan akan ke-5 dan anak bungsu dari kepala Desa Hili'orodua yang masih duduk di bangku kelas 2 SD dan harus meninggal secara tragis di tangan AL.
Atas perbuatannya sendiri, AL dijerat pasal pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pidana.