Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Resum Reskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (11/2/2021). Keduanya FTM alias Mitong (42) warga perumahan Raja Habib, Rantau Selatan, dan H alias Tono (31) warga Jalan Khairul Anwar, Rantau Selatan. Mereka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi atas laporan kehilangan mobil barang yang dialami korban Mukhsin Hasibuan. "Korban kehilangan mobilnya pada Jumat, 27 November 2020, saat diparkir di jalan rumahnya," katanya Sabtu (13/2/2021).
Saat itu, tambah Kasat, korban yang hendak salat subuh kaget melihat pintu pagar rumahnya telah terbuka dengan gembok yang telah dirusak.
"Kemudian setelah dicek, ternyata mobil korban telah raib dari tempatnya biasa di parkir di halaman rumah," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta.
Kemudian setelah dilakukan lidik, tim yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumban Gaol, lalu menangkap Mitong pada pukul 04.00 dini hari. Dari hasil interogasi, Mitong mengatakan tentang seorang pelaku lainnya bernama Tono, yang beberapa saat kemudian juga ditangkap di Aek Tapa Rantau Selatan.
Selain itu kedua tersangka juga menunjukkan keberadaan mobil yang mereka curi, yang ternyata telah dijual kepada seseorang di Provinsi Riau.
"Barang buktinya sudah dijual tersangka dan ditemukan petugas di Kabupaten Rokan Hilir," jelas lulusan Akpol 2008 tersebut.
Dalam perjalanan pulang menuju Polres Labuhanbatu, kedua tersangka berusaha melawan petugas, meski tangannya dalam kondisi terborgol. Akhirnya, keduanya pun terpaksa ditembak kakinya demi menghindari risiko yang lebih fatal.