Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Timur yang rutin melakukan operasi yustisi dan memberikan suasana aman dan kondusif di masyarakat. Kali ini memberikan sanksi sosial kepada 12 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Operasi yustisi digelar di Jalan Krakatau dan Jalan Bilal telah memberikan sanksi sosial sebanyak 12 orang dengan membacakan teks Pancasila, " ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Dia mengaku, personel hanya melaksanakan tugasnya untuk meredam penyebaran virus corona (Covid - 19) di wilayah hukum Polsek Medan Timur dengan terus disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Sebab saat ini, tambahnya, penyebaran virus corona belum berhenti. Karena itu, semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur terus menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa.
"Saya harapkan semua warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur turut serta memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan, " jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.