Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Dua pelaku pencuri kotak infaq Masjid At-Taqwa di Jalan Kumpulan Pane Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku masing-masing, ZM alias Zulham (27) warga Jalan Dr Hamka Gg. Sumbu Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan DPK alias Dewa (22) warga Jalan Dr Hamka Gg. Sei Tualang kelurahan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021), mengatakan, bahwa kedua pelaku yang ditangkap pada hari Jumat (12/2/2021) itu melakukan pencurian kotak infaq milik Mesjid At-Taqwa pada hari Jumat 4 Desember 2020 lalu dan aksi keduanya diketahui berdasarkan rekaman CCTV.
Dijelaskan bahwa kedua tersangka dilaporkan kepada pihak Reskrim Polres Tebingtinggi oleh pengurus Masjid At-Taqwa, Effendi Sinaga karena berdasarkan rekaman kamera CCTV kedua pelaku telah melakukan pencurian kotak infaq yang berada di bagian sudut masjid. "Dari rekaman CCTV itu pelaku berpura-pura akan melaksanakan sholat sebelum mengambil kota infaq tersebut," jelasnya.
Menerima laporan adanya pencurian kotak infaq tersebut, petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengejaran kepada kedua pelaku. Petugas kemudian berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandar Sakti dan Kampung Bicara.
"Atas kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta. Kedua pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.