Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal memutus gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, hari ini, Senin 15 Februari 2021. Selain perselisihan Pilkada Medan, MK juga akan memutuskan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 di Nias, dan Asahan.
"Pembacaan putusan, apakah lanjut ke pembuktian atau berhenti (dismisal)," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, ketika dikonfirmasi sesaat lalu.
Sementara satu dari dua permohonan sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal (Madina), dan dua permohonan sengketa hasil Pilkada Karo serta Tapanuli Selatan (Tapsel) dijadwalkan akan dilangsungkan pada Selasa dan Rabu.
Berdasarkan tahapan dan penanganan perkara, Senin hingga dua hari kedepan adalah tahapan pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
Hasil Pilkada Medan digugat ke MK oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, yang kalah suara dari pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pihak Akhyar-Salman tidak hadir di MK. Perkara ini pun tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Berdasar hasil rekapitulasi KPU Medan pasangan Bobby-Aulia memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 % suara sah. Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 % suara.
Sengketa Pilkada Nias dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 14.335 suara atau (23,09 %). Dari 4 Paslon, Pilkada Nias dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase dengan Raihan 21.905 suara (35,29 %).
Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82 %). Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 (45,11 %). Pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika berada di posisi terakhir dengan raihan 67.985 suara (22,07 %).
Total ada 13 permohonan sengketa dari 11 Pilkada dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.