Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gugatan perselisihan hasil pilkada yang didaftarkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkota Konstitusi (MK). Dengan begitu KPU Medan akan segera menetapkan pasangan Bobby Nasution - Aulia Rachman sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal, mengatakan pihaknya menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Namun, berdasarkan P-KPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta surat dinas KPU No 135 tahun 2021menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota paling lama menetapkan pasangan calon terpilih 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur.
"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," ujarnya ketika dihubungi, Senin (15/2/2021).
Zefrizal meyakini permohonan pembatalan yang diajukan Akhyar-Salman berdasarkan dalil yang ada. Begitu juga KPU Medan telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.
"Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota medan dapat menerima keputusan MK," pungkasnya.