Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Kisaran. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya tidak menerima gugatan hasil Pilkada Asahan 2020 yang diajukan pasangan Nurhazijah-Henri Siregar. Dengan demikian, maka Surya- Taufik akan ditetapkan KPU sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.
Dalam putusannya, majelis hakim MK berpendapat pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Putusan yang dilakukan dalam sidang daring pada hari ini langsung disambut rasa syukur oleh seluruh tim pasangan ST20.
"Saya dan pak Taufik sangat bersyukur atas putusan MK hari ini dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerja keras . Begitu saya juga sangat terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya selama ini," ungkap Surya yang juga didampingi Taufik ZA saat ditemui medanbianisdaily.com, Senin (16/02/2021) di salah satu kafe di Kota Kisaran.
Terkait putusan, tim kuasa hukum pasangan ST 20, Leo Napitupulu bersama tim hukum lainnya menjelaskan, tuduhan pemohon tentang pelanggaran money politic, keterlibatan ASN tidak terbukti. Kemudian selisih suara sekitar 12%, sehingga pemohon tidak punya kedudukan hukum. Hal inilah yang diputuskan MK," ujarnya.