Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah hasil sengketa Pilkada Medan, Asahan, dan Nias yang diputuskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal memutuskan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Karo dan Madina.
Hasil Pilkada Karo sendiri digugat oleh pasangan calon Jusua Ginting - Saberina Br Tarigan serta Iwan Sembiring - Budianto Surbakti.
Sedangkan hasil pilkada Madina digugat oleh pasangan calon Sofwat Nasution - Zubeir Lubis.
Pembacaan putusan ini menentukan gugatan yang diajukan termohon lanjut atau tidak di MK.
"Pembacaan putusan, apakah lanjut ke pembuktian atau berhenti (dismisal)," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga Selasa (16/2/2021).
Total ada 13 permohonan sengketa dari 11 Pilkada dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
Sekadar mengingatkan pada Senin 15 Februari 2021, MK telah mengumumkan hasil sengketa gugatan Pilkada Medan, Asahan dan Nias. Ketiga permohonan tersebut ditolak.